Panwaslu OKUT Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih. 

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Mar 2018 14:14 0 174 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 semakin mendekati hari H. Dimana jadwal pemilihan Pilgub dan Wagub ini akan berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang. Berbagai tahapan yang dikerjakan instansi terkait saat ini terus berlangsung.

Seperti halnya yang sedang di lakukan oleh Panwaslu OKU Timur. Lembaga yang berdiri pada bidang pengawasan terhadap Pemilu ini pun ikut serta dalam membantu masyarakat agar terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang. Dimana terlihat Panwaslu saat ini mulai membuka Posko – Posko pengaduan daftar pemilih.

Ketua Panwaslu OKU Timur  Ahmad Ghufron didampingi Pimpinan Panwaslu Benny Tenagus dan Agus Purnawan dalam sela-sela giat pemantauan Posko pengaduan daftar pemilih ini menyebutkan, pemasangan Posko ini merupakan tindak lanjut dari surat yang di kirimkan oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 26 Maret 2018 nomor : 0484/K.Bawaslu/PM.00.00/III/2018 dan instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan perihal pembentukan Posko Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan (P2DP2).

“Kita informasikan ke masyarakat, bahwasanya Panwaslu OKU Timur telah membuka Posko Pengaduan Daftar Pemilih, yang di tempatkan di Sekretariat Panwaslu OKU Timur, bahkan akan di sebar di 20 Panwascam masing yang ada di setiap Kecamatan” sebutnya. Rabu, (28/3).

Dengan adanya Posko ini Lanjut Ghufron, masyarakat yang akan mengikuti pemilihan mendatang namun belum melakukan perekaman E-KTP diharapkan dapat melapor di posko ini, sehingga pihaknya akan menyampaikan data warga tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Dengan kita laporkan data warga yang belum melakukan perekaman E-KTP ini ke Disdukcapil maka kita harapkan masyarakat dapat terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, sebab mereka telah memenuhi persyaratan untuk memberikan hak pilihnya dalam Pilgub mendatang,” ucapnya.

Senada yang di ungkapkan Benny  Tenagus Pimpinan Panwaslu OKU Timur di ungkapkan Benny, pembukaan Posko ini akan berlangsung selama 11 hari, terhitung mulai 28 Maret hingga 07 April mendatang. Dirinya berharap dengan di bukanya Posko ini, agar warga untuk tidak sungkan sungkan melaporkan terhadap data kependudukan nya yang belum melakukan perekaman E-KTP sehingga dapat segera di sampaikan ke Disdukcapil. “Tujuan kita dapat ikut membantu Masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih untuk  dapat terdaftar sesuai dengan ketentuan dan syarat pemilih yang telah terdaftar di KPU,” sebutnya. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA