Hindari Jual Beli Bangku Sekolah, Palembang Terapkan Zonasi PPDB

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mar 2018 00:59 0 159 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Guna menghilangkan label sekolah “unggulan” di mata masyarakat, Kemdikbud mulai terapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ajaran 2018/2019. Hal tersebut di sampaikan Pjs Walikota Palembang H. Akhmad Najib melalui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto dalam acara Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/SMP Tahun Pelajaran 2018/2019, Selasa (6/3).

“Saat ini Surat Keputusan (SK) untuk menerapkan sistem zonasi tersebut sudah ditanda tangani Walikota Palembang. Kita harus tanamkan kepada masyarakat bahwa tidak ada sekolah yang diunggulkan, sebab semua sekola akan menjadi unggul melalui sistem zonasi yang akan diterapkan pada tahun ini,” ujarnya.

Tujuan diterapkanya sistem zonasi ini sendiri, terang Julianto untuk menghindari adanya jual-beli bangku pada sekolah tertentu. Tidak hanya itu, melalui sitem ini akan menghindari urbanisasi, artinya penumpukan siswa di satu sekolah yang dianggap unggul oleh masyarakat.

“Sistem zonasi juga menilai faktor ekonomi keluarga, jangan sampai ada anak yang sekolahnya jauh dari rumah sementara di dekat lingkungannya ada sekolah. Serta menghindari menumpuknya anak-anak pintar di satu sekolah serta menghapuskan brand sekolah favorit,” terangnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan pemerataan pembangunan serta melengkapi sarana dan prasarana ditiap sekolah sesuai dengan UU 17/2017 tentang PPDB dari Kemdikbud. yang mana persyaratan untuk PPDB 2018/2019 antara lain, pertama untuk SD berdasarkan usia, domisili. Sedangkan untuk SMP yang pertama itu domisili, usia dan terakhir berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik yang diakui sekolah dan pemerintah.

“Jika terjadi kelebihan daya tampung dan peminat akan diadakan seleksi yang diharamkan untuk melakukan tes tertulis di sekolah. Yang diambil itu berdasarkan domisili terdekat, lalu usia kemudian prestasinya. Sementara mengenai radius terdekat tidak ada ketentuan khusus dari kementerian,” pungkasnya.

Diketahui, idealnya dalam satu rombel SD berisi antara 20-28 siswa, sedangkan untuk SMP satu Romber berisi 20-32 siswa saja. Dan untuk jenjang SMP ditiadakan untuk sekolah dobel shift. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA