Dandes 305 Desa Mulai Dicairkan

waktu baca 2 menit
Minggu, 25 Feb 2018 21:56 0 150 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Dana Desa untuk 305 Desa yang ada di Kabupaten OKU Timur akan mulai dicairkan hari ini ke rekening. Pencairan dana desa untuk tahap pertama ini dilakukan sebesar 20 persen atau dengan jumlah dana sekitar Rp 41 miliar. Kemudian untuk tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 40 persen akan dilakukan jika pencairan sebelumnya tidak ada masalah.

Demikian yang disampaikan oleh Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi SSos MSi pada acara Musrenbang di Kecamatan Semendawai Suku III di hadapan Camat dan ratusan Kades akhir pekan lalu.

Dalam pencairan dana desa ini, Kholid  mengingatkan kepada camat yang ada di Kabupaten OKU Timur agar tidak menyalurkan dana desa kepada desa, jika pembangunan di tahun lalu menggalami kendala atau belum selesai. Ayo “Jadi kalau ada Kepala Desa yang belum menyelesaikan pembangunan infrastruktur dan administrasi, maka dana desa belum bisa disalurkan. Jadi saya ingatkan kepada camat jangan coba-coba menyalurkan dana desa kepada desa yang masih ada permasalahan pembangunan di desanya. Kalau ada camat yang melangar maka camat itu akan saya copot,” tegas bupati.

Kemudian dirinya juga berharap kepada kepala desa agar bisa menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukan yang ada di desa tersebut. Terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. “Mengingat dana desa selain untuk pembangunan infrastruktur juga untuk pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan peningkatan ekonomi,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) H Rusman SE MM saat di konfirmasi melalui telepon mengatakan, mengakui jika dana desa saat ini sudah berada di kas daerah dengan jumlah Rp 41 miliar. Kemudian penyaluran dana desa saat ini dilakukan dalam tiga tahap, tidak seperti tahun lalu yang dilakukan dalam dua tahap saja.

“Kalau tahun lalu penyaluran dana desa dilakukan selama dua tahap, kalau tahun ini dilakukan tiga tahap, untuk tahap pertama sebesar 20 persen untuk pembangunan, tahap kedua 40 persen untuk pembangunan dan tahap ke tiga 40 persen untuk pemberdayaan atau peningkatan ekonomi masyarakat seperti BUMDes,” jelasnya. Kemudian untuk penyaluran yang dilakukan tiga tahap tersebut sudah sesuai aturan dari Kementrian Desa Nomor 19 Tahun 2017. (rel/fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA