#Terkait Iklan di Media Massa
#Terancam Sanksi PembatalanPencalonan
Palembang, Pelita Sumsel – Tim advokasi Harnojoyo – Fitiranti Agustinda, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) H. Sarimuda – Abdul Rozak, terkait pemasangan iklan dibeberapa media cetak
“Iklan yang dipasang Sarimuda-Rozak dibeberapa media cetak pada tanggal 20-21 Februari isinya mengkampayekan visi, misi dan program mereka,”ucap Mohamad Jamil, tim advokasi Paslon nomor urut satu seusai memberikan laporan kepada Panwaslu Kota Palembang, Kamis (22/2)
Diterangkannya, Menurut peraturan perundangan yang berlaku, Pasangan calo Walikota dan Wakil Walikota dilarang memasang iklan diluar pengaturan peraturan KPU
“Kami minta, Panwaslu Kota Palembang dapat menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut dua,”terangnya
Ditempat yang sama, Terkait laporan dugaan pelanggaran pemasangan iklan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor Panwaslu Kota Palembang, segera menindak lanjuti laporan tersebut
“Sesuai dengan PKPU, akan kita berikan sanksi peringatan tertulis serta perintah penghentian dan perintah pengertian pelayanan iklan kampanye di media massa tersebut,”ucap Muhammad Taufik, Ketua Panwaslu Kota Palembang
Diterangkannya, Penanyangan iklan kampanye di media massa tersebut apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 1×24 jam Pasangan calon yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan calon
“Ketentuan dan peraturan ini berlaku untuk semua calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang,”tegasnya
Di tempat yang berbeda, Komisioner KPU Kota Palembang divisi SDM dan Parmas, Abdul Karim Nasution membenarkan, bahwa Paslon tidak di benarkan memasang iklan kampanye pada media massa, sesuai peraturan KPU NO 4 TH 2017 pasal 32 – 36.
“Untuk pemberitaan silakan, asal jangan berita berbayar. Paslon dapat memasang iklan 14 hari terakhir dan itu diatur dalam PKPU,”ucapnya (ril/yf)