Palembang, Pelita Sumsel-Setelah mendengar kabar telah terjadi kecelakaan pada Hari Kamis (8/2), di Jl. Abi Kusno CS, Palembang, yang melibatkan pengemudi sepeda motor dengan Nomor Polisi BG-4146-AAG dan dump truck dengan Nomor Polisi BG-8845-AI, yang mengakibatkan pengemudi sepeda motor tewas di tempat akibat terlindas dump truk. Petugas mobile service Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Erry Ardansya bersama tim lainnya bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor kota Palembang guna mengetahui kronologis kejadian. Setelah mengetahui kronologis dan Identitas korban Erry Ardansyah kemudian mendatangi orang tua korban. Diketahui korban bernama Dewi Pertiwi, berusia 17 tahun, dan merupakan siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas di Palembang, dan berdomisili di wilayah Kertapati, Palembang berdomisili bersama Ayah korban yang bernama Parno Mairin menjadi ahli waris korban.
Mobile Service Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Erry Ardansya menjelaskan, setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, kemudian langsung berkoordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuat buku tabungan atas nama Ahli Waris Korban. “Santunan nantinya akan dikirimkan kepada ahli waris korban via transfer melalui Cash Management System (CMS) BRI ke rekening Ahli Waris korban tersebut. Santunan sebesar Rp 50.000.000 telah dibayarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Selatan, Taufik Adnan mengatakan, kecepatan pembayaran santunan tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan mitra terkait. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian maupun bank atas kerja sama yang baik, sehingga santunan dapat dibayarkan satu hari setelah kejadian. Kami berharap agar santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan,” pungkasnya. (RIL)