SEKAYU, Pelita Sumsel- Guna menjalankan kewajiban sebagai umat muslim dan telah dikeluarkannya peraturan dari Pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) wajib zakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Secara Islam memang sudah diwajibkan, dan secara aturan juga sudah ada ketentuannya untuk wajib zakat ini. Pemkab Muba juga berencana dalam waktu dekat akan mengeluatkan Perda wajib zakat,” ujar Plt Sekda Pemkab Muba Drs H Apriyadi MSi di sela Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H Sekaligus Pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Muba di Masjid Jami An-Nur Sekayu, Kamis (7/12).
Menurut Apriyadi, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti akan juga diwajibkan untuk menyalurkan zakat ke Lembaga Pemerintah non struktural yakni Baznas Basnaz Muba. “Kalau sudah ada payung hukumnya nanti, tentu akan ada kewajiban bagi ASN Pemkab Muba untuk menyalurkan zakat ke Baznas Muba,” tuturnya.
Selain itu, Apriyadi juga menambahkan semoga dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H masyarakat di Muba khususnya bisa lebih mempererat tali silaturrahmi. “Selalu menjaga kerukunan antar beragama,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Sumsel, Drs Najib Khaitami MM menyebutkan Kabupaten Muba merupakan salah daerah di Sumsel yang sangat konsisten dan taat dengan zakat. “Saat ini hampir seluruh Kabupaten/Kota sudah terbentuk Baznas, dan kami berharap Muba juga dalam waktu dekat bisa memiliki Perda Wajib Pajak,” tukasnya.
Pada kegiatan pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Muba telah terpilih Ketua Baznas Muba Periode 2017-2022 Drs Lukmanul Hakim MSi dan pada rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H juga diisi rangkaian penceramah Ustad KH M Choriansyah SAg. (yf)