Palembang, Pelita Sumsel-Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sangat penting untuk membangun sinergisitas, membangunan kesamaan dalam menyelesaikan penangganan tindak pidana pemilu maupun pilkada/ fungsi sentra Gakkumdu adalah unntuk menegakan hukum pidana pemilu.
“Ketika ada dugaan pelanggaram pidana Pemilu maka prosesnya melewati mekanismenya lewat Gakkumdu,” Ucap Ketua Bawaslu RI, Abhan, SH saat persiapan Pembentukan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel di Exelton Hotel Minggu (25/11) Malam.
Di Gakkumdu. Lanjut Abhan, ada polisi, ada jaksa, memang pintu masuk pertama laporan atau temuan ke panwas namun kalau ada dugaan pidana maka yang dapat menyelesaikan sampai proses ke pengadilan adalah panwas, polisi dan jaksa. “ Sentra Gakkumdu akan menkaji mencari bukti-bukti agar lengkap hingga proses pengadilan, tidak bisa panwas mengadili harus ada unsur panwas, polisi dan jaksa,” Ungkapnya.
Lebih lamjut, ia mengatakan Sekarang Gakkumdu sudah berjalan untuk proses pilkada maupun Pemilu, kalau Pemilu Bawaslu RI merupakan sentra Gakkumdu sedangkan untuk pilkada sentra Gakkumdu tepusat di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Maksud dibentukan Gakkumdu untuk pemilu menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu dengan kepolisian dan Jaksa Agung dan untuk pilkada menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada dengan kepolisian dan Kejaksanaan baik provinsi maupun kabupaten kota,” lanjut dia.
Diharapkan Gakkumdu, sambung dia, sejak awal ada pelanggaran sudah terlibat, sejak proses penerimaan laporan, Gakkumdu mengindetifikasi dan pembuktian “Karena latar belakang pengawas ini tidak semua berasal dari hukum maka peran Gakkumdu sangat penting untuk permasalahan hukum, agar lancara proses penyelidikan pelanggaran,” Pungkasnya (yf)