Gambar_Langit Gambar_Langit

“Ular Besi” Tabrak Avanza, Palang Pembatas Tidak Terpasang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Nov 2017 19:43 0 117 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – tidak terpasangnya batas penghalang di persimpangan rel kereta api di sejumlah wilayah kecamatan Martapura menjadi momok bagi setiap pengendara yang melintas, bagaimana tidak, sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah korban lantaran di tabrak ular besi ini.

Kali ini tepatnya di persimpangan rel kereta api Desa Sungai Binjai Kecamatan Martapura, Sabtu, (25/11) sekitar pukul 14:00 mobil Toyota Inova tertabrak kereta api babaranjang, jelas di perlintasan kereta api ini tanpa ada palang pintu atau pembatas lainnya.

Menurut informasi di lapangan, Peristiwa naas ini di alami oleh Sukiran warga Kelurahan Sungai Tuha Kecamatan Martapura yang merupakan purnawirawan TNI AD.

“Kejadian kecelakaan tersebut sekitar pukul 14:00 wib di perlintasan rel kereta api Desa sungai binjai Kecamatan Martapura, saat itu mobil jenis toyota avanza warna silver yang di kemudikan oleh PELTU (Purn) Sukiran tertabrak kereta apl” ucap Serma Sancoko petugas dari Koramil Martapura yang mendapat informasi kronologis kejadian.

Sepintas kejadian tersebut,  warga yang berada di lokasi saat kejadian langsung membawa Korban ke RSUD tebat sari yang saat itu dalam kondisi kritis, selang beberapa waktu nyawa korban ternyata tidak dapat tertolong dan meninggal dunia. Sedangkan kondisi kendaraan korban dalam keadaan rusak berat.

Terkait banyaknya perlintasan Kereta Api tanpa palang pintu yang sudah banyak memakan korban, Humas PT KAI Divre IV Tanjung karang Franoto ketika dimintai tanggapan melalui telepon selulernya menerangkan, untuk perlintasan tidak resmi menjadi kewenangan Pemerintah untuk merekayasa (di tutup, dibuat underpass , dibuat fly over atau di buat resmi) sesuai dengan statusnya.

Franoto menambahkan bahwa mengenai pembuatan pintu perlintasan ada beberapa wewenang. “Apabila jalan Negara/Nasional yang mempunyai kewenangan Pemerintah pusat, apabila jalan Provinsi yang berwenang Pemerintah Provinsi, dan terakhir apabila jalan Kabupaten/Kota yang berwenang Pemerintahan Kabupaten/kota” ucapnya.

Franoto turut mengucap belasungkawa atas kejadian ini pihaknya berjanji akan membantu pengurusan santunan asuransi Jasa raharja korban tabrak kereta api ini. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA