Pelaku Penikaman Di Acara Nikahan Ini, Akhirnya Menyerahkan Diri

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Nov 2017 20:37 0 199 Admin Pelita

Lahat, Pelita Sumsel – Satuan Kepolisian Polres Lahat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap salah seorang korban bernama Piko Riwanto. Penganiayaan ini menyebabkan korban meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, saat acara hajatan pernikahan beberapa waktu lalu tepatnya, Minggu (22/10/2017).

Subuh dini hari, Jum’at (03/11) sekitar pukul 04.30 wib bertempat di Desa Pagar Sari, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku diketahui bernama Yuki Arsan Putra tercatat sebagai warga Desa Lubuk Kuta dengan didampingi Kades Desa Tanda Raja, Kecamatan Kikim Timur, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lahat.

Informasi terangkum, tersangka Yuki dihadapan petugas memberikan keterangan perihal kronologis kejadian. Dikatakan dirinya kejadian bermula, akibat dirinya merasa tersinggung saat korban merampas mix yang sedang dipegangnya saat hendak menyanyi.

“Saat itu aku lagi diatas panggung, nah dio (korban, red) merebut mix yang lagi aku pegang. Sempat dio nerajangke perut aku, saat itu aku terjatuh”, beber Yuki dihadapan petugas.

Ditambahkan Yuki, karena mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan tersebut, lantas berdiri dan menghujamkan senjata tajam yang dibawanya.

“Saat itu aku tesinggung, langsung bae aku tikam korban dengan wali (pisau cap garpu) sehingga korban langsung terjatuh diatas panggung. Selanjutnyo aku belari balek ke rumah,” ujarnya.

Lanjut Yuki, setelah sampai di rumahnya dia sempat membuang sajam yang dipakai ke aliran sungai yang ada di desanya. Tepatnya sekitar pukul 16.00 wib diceritakan Yuki, ia melarikan diri dengan tujuan arah Kota Palembang.

“Sekitar jam empat petang, aku dari rumah bejalan lewat jalan kebun menuju talang yang berada di Desa Lubuk Tampang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat kemudian langsung menuju Kota Lahat. Sekitar jam 10 malam aku berangkat dari Lahat menuju Kota Palembang dengan naik travel dari arah Pagaralam,” ungkapnya.

Diperjelas oleh Yuki, pelarian ini merupakan bentuk persembunyiannya karena ketakutan akan adanya  perihal ancaman dari keluarga koban yang akan balas dendam.

“Aku takut kagek keluargonyo balas dendam pak, mangkonyo kau belari,” katanya.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T menjelaskan, keberhasilan penyerahan pelaku tindak pidana Anirat (Penganiayaan dengan pemberatan) merupakan hasil penggalangan unit IV Sat Intelkam Polres Lahat terhadap pihak keluarga pelaku dan Kades.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lahat ini guna mengantisipasi gejolak dari keluarga Korban makanya kita amankan di Polres Lahat,” terangnya.

Diterangkan Sabar kembali, untuk sementara pelaku masih diperiksa intensif di Polres Lahat. Pasal yang dapat menjerat tersangka berupa pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman yang bisa dikenakan terhadap tersangka kurungan penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Darmawan).

LAINNYA