Jakarta, Pelita Sumsel – Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka registrasi kartu prabayar dengan menyertakan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) mulai Selasa depan, 31 Oktober 2017. Anda tidak perlu terburu-buru, karena pemerintah memberi waktu registrasi NIK ini sampai 28 Februari 2018.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, meski belum dibuka pendaftaran resmi, hingga Selasa, 24 Oktober 2017, sudah ada enam juta nomor yang melakukan registrasi NIK.
“Registrasinya baru akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti loh, ya. Tenggat waktunya nanti pada 28 Februari 2018,” ujarnya seperti yang dilansir Tempo, Selasa, 24 Oktober 2017.
Untuk kartu lama sebagai berikut:
1. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
2. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Untuk kartu baru sebagai berikut:
1. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
2. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
3. XL Axiata
Daftar#NIK#NomorKK
Namun pemerintah masih memberikan kesempatan jika Anda ingin meregistrasi nomor keempat dan kelima. “Syaratnya, dengan mendatangi gerai operator untuk melakukan registrasi langsung,” katanya.
“Untuk saat ini belum ada program unregistrasi untuk kartu yang sudah diregistrasi, sehingga kalau ada masyarakat yang ingin mengganti nomor tapi jumlahnya kartu yang didaftarkan sudah maksimal (lima) harus menunggu masa tenggang kartu habis selama tiga bulan,” kata Noor menjelaskan tengan proses registrasi kartu prabayar. (adm)
Sumber :