Palembang, Pelita Sumsel-Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan di usulkan menjadi perubahan dan penambahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2017 melalui keputusan DPRD Sumsel dalam rapat Paripurna XXXIII DPRD Sumsel, Selasa (19/9).
Perubahan dan penambahan Prolegda tersebut tiga diantaranya merupakan Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2013-2018, kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, selanjutnya Raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II.
Sementara, satu Raperda lainnya merupakan usulan inisiatif DPRD Provinsi Sumsel yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumsel HM. Giri Ramanda, dihadiri langsung Gubrnur Alex Noerdin, FKPD Provinsi Sumsel serta organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Sumsel.
Setelah Paripurna XXXIII, agenda dilanjutkan dengan rapat Paripurna XXXIV DPRD Sumsel berupa penyampaian penjelasan Gubernur Sumsel terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Gubernur Alex Noerdin menyampaikan penjelasannya secara rinci meliputi tentang Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumsel tahun 2013-2018, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Pemerintah daerah diminta segera melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai kelembagaan perangkat daerah yang telah di tetapkan. Instruksi tersebut merupakan akibat dari perubahan UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi UU Nomer 23 Tahun 2014.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan optimalisasi BUMD dengan memberikan ruang gerak yang lebih besar dalam meningkatkan keuntungan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.
Kemudian, Raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II, ditujukan agar pembangunan jembatan Musi VI dapat selesai tepat waktu yakni sebelum penyelenggaraan Asian Games 2018, Pembangunan Jembatan tersebut sepenuhnya dibiayai melalui APBD Provinsi Sumsel secara bertahap. Pembangunan tahap I baru melingkupi pembangunan jembatan inti belum termasuk pembangunan jalan dan jembatan terdekat baik di seberang Ilir maupun seberang Ulu.
“Kita mengusulkan tiga raperda dengan mengharapkan dapat segera di tindaklanjuti melalui tahapan-tahapan pembahasan untuk selanjutnya dapat di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (ril/yf)