Gambar_Langit Gambar_Langit

Perda Parkir , Mobil Dua Ribu, Motor Seribu

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Apr 2017 17:42 0 173 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir pun menjadi bahan penyampaian anggota DPRD Kota Palembang dalam pandangannnya terhadap LKPJ Walikota Palembang tahun 2016 pada sidang paripurna di DPRD Kota Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (25/4).

Dimana praktek penarikan retribusi tarif parkir yang ditarik juru parkir (jukir) hampir  diseluruh lokasi parkir di Palembang, tidak sesuai dengan tarif Perda No. 16 tahun 2011.

Salah satunya di kawasan Pasar 16 Ilir dan BKB yang menjadi polemik masyarakat. Dimana masyarakat yang memarkirkan kendaraannya dikedua tempat tersebut tidak berani membayar tarif sesuai perda yakni untuk sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000.

“Sudah sering mengadu, tapi percuma saja karena tidak ditindak lanjuti. Kalau tidak bayar, tukang parkirnya ngomong uangnya kurang dan cari sendiri tempat parkir lain. Kalau mobil bayarnya Rp10 ribu,” ujar Syaiful, pengendara mobil yang parkir di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan yang dimintai tanggapannya sesuai mengikuti sidang paripurna, mengakui memang parkir menjadi permasalahan. Bahkan sistem parkir saat ini amburadul.

“Kami akui memang banyak kantong parkir yang liar, terutama yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir. Maka itu memang perlu dilakukan pengawasan,” ujarnya.

Namun jelasnya tidak semua kantong parkir yang melakukan penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan perda tapi hanya beberapa titik parkir saja.

“Yang tidak sesuai perda itu hanya di pasar saja. Soal ada (jukir) yang menyetor, mungkin menyetornya ke preman. Intinya masyarakat jangan takut membayar parkir sesuai perda,” ujar Kurniawan.

Sementara itu di tempat yang sama, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, untuk meminimalisir adanya kebocoran retribusi parkir, pihaknya merencanakan untuk membuat Perusahaan Daerah (PD) Parkir yang saat ini masih dilakukan penyusunan draft dan lainnya. “Pembentukan PD ini untuk mengoptimalkan PAD karena retribusi parkir memang cukup potensial dan harus dioptimalkan pengelolaannya,” ujarnya.(ra)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA