Gambar_Langit Gambar_Langit

Taxi Online Marak, Dishub Palembang Tegakkan Aturan

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Mar 2017 20:08 0 130 Redaktur Pelita Sumsel

Taxi Online Marak, Dishub Palembang Tegakkan Aturan

Palembang, Pelita Sumsel-Terkait keberadaan taxi online dan Ojek Onlline yang semakin hari semakin bertambah dan telah dikeluarkan peraturan terkait operasional transportasi online oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan segera mensosialisasikan hal tersebut

Kepala Dishub Palembang Kurniawan, Jumat (24/3/17) menyatakan bahwa pihaknya bahkan telah melakukan rapat bersama Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang untuk pembahasan aturan “Dimana, dalam pembahasannya, mereka ini harus memiliki payung hukum yang jelas,” Jelasnya

Dijelaskan Kurniawan, Keberadaan taxi online berbasis aplikasi tersebut, selama ini menimbulkan kecemburuan dari taxi konvensional yang memiliki izin resmi, Akibatnya kerap kali menimbulkan bentrok antara keduanya. Seperti yang terjadi belum lama ini di Palembang, dimana pengemudi taxi online menjadi bulan-bulanan pengemudi taxi konvensional yang berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

“Intinya dalam aturan tersebut ada kesetaraan dan keadilan antara transportasi konvensional dan online. Di antaranya, harus berbadan hukum sesuai dengan amanat dari Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009, dimana harus ada tarif atas dan bawah, ada pool untuk penyimpanan kendaraan, juga memiliki perbengkelan,” ulasnya.

Setelah melakulan rapat kemarin, Kurniawan mengungkapkan, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola transportasi online yang ada di Palembang. Dan akan melakukan sosialisasi terkait aturan Kemenhub yang sudah disahkan ini. Termasuk penetapan tarif atas dan tarif bawah yang berlaku.

Karena, ada beberpa aturan yang harus dipahami, termasuk sanksinya. Dimana dalam salah satu aturan, jika pemilik atau pengelola taxi online ini tidak memiliki badan hukum yang jelas, maka Kemenhub akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir aplikasi (ra).

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA