Palemban, Pelita Sumsel- Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa secara resmi membuka kegiatan sosialisasi keputusan Gubernur Sumsel Nomor 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, di Graha Bina Praja Auditorium Pemprov. Sumsel, Rabu (1/3).
Seosialisasi ini dalam rangka peningkatan sinergitas antara PPID Pusat dengan PPID pembantu dalam pengelolaan pelayanan informasi publik. Para peserta sosialisasi meliputi PPID pembantu organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemprov. Sumsel, hadir dalam kesempatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Kafri Jaya.
Joko Imam Sentosa dalam sambutanya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel berkomitmen mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik, terbukti saat ini Sumsel telah memperoleh peringkat ke-5 (Lima) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional oleh Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2016 yang lalu, dan ini hasil yang memuaskan setelah sempat mendapat peringkat ke-9 pada Tahun 2015.
Menurut Joko Imam Sentosa, sosialisasi ini sangat penting dimana para peserta sosialisasi yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah dapat bertanya dan berkoordinasi tentang kegiatan dan program PPID Pembantu dengan jajaran PPID Prov. Sumsel pada Dinas Kominfo yang berkompetensi dan kredibel. Sehingga, kata Joko Imam Sentosa, kesempatan para peserta untuk lebih memahami keberadaan PPID ini dapat lebih baik lagi ke depan. Terkhusus PPID Provinsi Sumsel akan mengejar Peringkat 3 (Tiga) besar di tahun 2017.
“Kominfo menjadi corong pemerintah dan memiliki peranan penting, saya harapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja kita semua dalam mendukung transparansi layanan informasi dan tercipta pelayanan informasi yang terbaik di Sumsel,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Farhat Syukri mengatakan, sejak ditetapkan sebagai Dinas, Kominfo memiliki target yang harus di capai yakni terselenggaranya E-Goverment agar tersinerginya baik antar SKPD, Badan maupun Biro dilingkungan Pemprov. Sumsel sertaa memiliki target capaian baik terkait Bakohumas maupun PPID.
Menurutnya, PPID Sumsel sangat penting selain karna di nilai langsung Kementrian Kominfo. Pihaknya menharapkan melalui sosialisasi ini sinergitas PPID baik PPID pusat dan pembantu dapat lebih baik lagi kedepan.
“Saat ini PPID Sumsel sudah dalam peringkat lima besar terbaik di Indonesia, kedepan ditargetkan masuk tiga besar PPID terbaik di tahun 2017,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mewujudkan Sumsel Transparan dan Keterbukaan Informasi Publik sudah terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 796/KPTS/X/2014 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel yang telah diganti dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Khususnya di Sumsel, hadirnya PPID Utama diawali pada tahun 2010 di Dinas Perhubungan dan Kominfo Prov. Sumsel dikarenakan yang berkaitan dengan yang membidangi PPID berada di Dinas tersebut. Pada pada tahun 2013, sehubungan dengan keluarnya Edaran Menteri Dalam Negeri bahwa PPID Utama berada di Humas atau yang membidanginya, maka PPID Utama Prov. Sumsel berada di Biro Humas dan Protokol Pemprov. Sumsel dengan SK terakhir No. 545/KPTS/XIII/2013 tentang PPID di Lingkungan Prov. Sumsel dan diperbaharui dalam SK No. 796/KPTS/X/2014.
Tetapi, sehubungan dengan perubahan nomenklatur dan berdirinya Dinas Kominfo yang berpisah dengan dinas induknya Dishub dan Kominfo, maka dirubahlah Surat Keputusan Gubernur yang lama dengan SK Gubernur No. 94/KPTS/KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
PPID sendiri, merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana. PPID ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Badan Publik. PPID melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi serta memiliki kompetensi dalam mengelola informasi dan dokumentasi(ril/yf)
Tidak ada komentar