Gambar_Langit

Bejat, Pria Ini Gagahi Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jan 2018 22:00 0 100 Redaktur Pelita Sumsel

LAHAT, Pelitasumsel – Sungguh bejat  apa yang telah dilakukan M (50) tercatat warga Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Pasalnya, M telah melakukan pencabulan terhadap RM (9) yang tak lain adalah tetangga sebelah rumahnya sendiri.

Informasi menyebutkan, kejadian memilukan yang menimpa RM ini sendiri terjadi tepatnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 11.00 wib, pada saat RM berada di kediaman bibi korban di Desa Karang Cahaya, Kecamatan, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Bermula saat gadis belia yang baru menginjak bangku Sekolah Dasar (SD, red) kelas tiga di salah satu SD yang ada di Kecamatan Kikim Selatan ini mandi, dari sinilah nafsu setan tersangka mulai merasuki jiwa.

Melihat RM yang sendiri ke kamar mandi kemudian tersangka dengan mengendap endap, mengikuti dan mengintip korban sedang mandi yang saat itu tanpa mengenakan sehelai benangpun (pembalut tubuh, red). Tak berhenti disitu, saat anak di bawah umur ini selesai mandi, lantas menuju ke kamar tidur hendak mengenakan pakaian, tanpa diduga pelaku langsung merangkul tubuh korban dari belakang.

Di bawah ancaman serta dalam posisi tertekan, lelaki berumur setengah abad tersebut menyuruh korban untuk berbaring di tempat tidur, dengan beringas pelaku kemudian menyetubuhi dan menggagahi korban tanpa belas kasih. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja.

Dengan waktu bersamaan bibi korban, yang saat itu pulang sehabis dari kebun, sempat melihat tersangka keluar dari kamar rumahnya dengan terburu buru. Melihat ada yang aneh, bibi korban langsung masuk ke dalam kamar dan saat itu melihat RM nampak sedang menangis terisak isak.

Selanjutnya bibi korban melaporkan kejadian ini ke pihak hukum Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Maulana, pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku pencabulan ini.

“Benar, kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial RM yang baru berusia tiga tahun,” terangnya.

Ditambahkan Maulana, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian tindak pidana tersebut. “Barang bukti yang kita amankan berupa handuk dan celana korban, pelaku sendiri masih kita lacak keberadaan,” pungkasnya. (Darmawan).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA