Seattle, Pelita Sumsel — Hakim pengadilan federal di Negara Bagian Washington di Seattle memutuskan melarang sementara kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara nasional.
Seperti dilaporkan The Washington Post, Sabtu 4 Februari 2017, keputusan Hakim James L. Robart menjadi penting karena akan berlaku secara nasional.
Sebelumnya, sejumlah hakim di Boston, Virginia dan New York juga telah mengeluarkan putusan serupa, tetapi hanya berlaku untuk wilayah tersebut.
Putusan ini terkait kebijakan Trump yang melarang masuk pengungsi dan warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke Amerika Serikat untuk sementara waktu.
Dalam putusannya pada Jumat waktu setempat, Robart menulis bahwa kebijakan Trump berdampak negatif bagi lapangan kerja, pendidikan, hubungan keluarga dan kebebasan bergerak. “Dampak negatif ini sangat signifikan bagi publik dan masih terus berjalan.”
Robert yang diangkat sebagai federal pada masa pemerintahan Presiden George W. Bush juga memerintahkan pemerintah untuk menghentikan larangan masuk terhadap warga dari tujuh negara yang telah memiliki visa ke Amerika Serikat.
Namun ia tidak memutuskan tentang orang-orang yang visanya terlanjur dibatalkan oleh kebijakan Trump sepekan lalu.
Ini merupakan jawaban terhadap gugatan jaksa agung Washington dan Minnesota atas kebijakan imigran Trump.
“Keputusan ini adalah yang pertama dan akan menghentikan larangan bagi imigran,” kata Bob Ferguson, jaksa agung Washington, dengan girang.
Keputusan terbaru ini juga disambut hangat oleh penggiat hak sipil dan pakar hukum imigran yang bekerja tanpa lelah sejak sepekan terakhir.
“Putusan ini memastikan bahwa seluruh larangan Trump harus segera dihentikan,” tutur Lee Gelernt, Wakil Direktur American Civil Liberties Union Divisi Immigrants’ Rights Project.
Menanggapi putusan itu, Gedung Putih tidak tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Hukum, pemerintahan Trump bertekat untuk banding.
“Kami akan mengevaluasi putusan pengadilan untuk memastikan langkah selanjutnya,” demikian pernyataan Kementerian Hukum.
Adapun Kementerian Luar Negeri AS menegaskan akan bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk mengetahui dampak putusan itu terhadap operasional mereka.
sumber : tempo.co
Tidak ada komentar