Bangka, Pelita Sumsel – Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang koordinasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi.
Acara yang digelar di Aula Gedung OR Bina Praja, Kantor Bupati Kabupaten Bangka, Jl. Ahmad Yani, Sungailiat, Bangka dimulai pada pukul 09.00 WIB, Jum’at (27/1) dan dibuka secara resmi oleh Bupati Kab. Bangka, Ir. H. Tarmizi H. Saat, MM. Dalam sambutannya, Bupati Bangka menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini perlu dilanjutkan dengan perjanjian dibawahnya bersama Dinas – Dinas terkait untuk segera bergerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah, selain itu beliau menyampaikan tentang perlunya sinergi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk terus ditingkatkan, hal ini terkait masih adanya paradigma lama yang menganggap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu tidak sejalan.
Pada kesempatan ini juga, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, M.
Ismiransyah M. Zain, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Bangka atas dukungan
yang selama ini telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Beliau juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan sinergi dan kerjasama yang telah terjalin baik selama ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Kerjasama yang diinisiasi oleh Kepala KPP Pratama Bangka, Dwi Hariyadi dan Kepala Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungailiat, Tiung Florinda selain dalam rangka penandatangan Nota Kesepakatan juga menjadi ajang untuk meningkatkan jalinan kerjasama dalam hal peningkatan mutu peran DJP dan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk kesejahteraan masyarakat Bangka pada khususnya.
Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Saefudin memaparkan realiasi penerimaan pajak di wilayah Bangka. Penerimaan pajak di KPP Pratama Bangka pada tahun 2016 sebesar 764,77 Miliar, sementara untuk Kabupaten Bangka sendiri sebesar Rp. 277,67 Milyar yang berarti 36% kontribusinya terhadap penerimaan KPP Pratama Bangka.
Paparan selanjutnya adalah mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian, Muhammad Dahlan Saleh. Sebagai informasi KSWP digunakan untuk mengecek validitas NPWP dan kepatuhan pelaporan SPT 2 tahun terakhir.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bangka ditutup dengan penyerahan plakat dan cindera mata dari kedua belah pihak serta foto bersama Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung beserta jajarannya dan Bupati Kabupaten Bangka beserta jajarannya.
Pada akhir acara, Kepala KP2KP Sungailiat, Tiung Florinda, mengingatkan batas waktu Amnesti Pajak periode 3 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara e-filing pada tanggal 31 Maret 2017 dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April 2017. (ril/adm)
Tidak ada komentar