Gambar_Langit Gambar_Langit

Mahfud : Indonesia Adalah Negara Religious Nation State

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Jan 2017 07:38 0 138 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Indonesia Secara yuridis-konstitusional negara Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah religious nation state atau negara kebangsaan yang beragama.

Hal ini Prof. Dr. H. Moh. Mahfud MD menyampaikan kuliah umum mengenai “Penyelanggara negara dalam perspektif filsafat hukum tata negara” pada acara Kuliah Tamu di Pasca Sarjana UIN Raden Fatah Palembang. Kamis (24/01).

Dijelaskan Mahfud,  saat  Indonesia adalah negara yang menjadikan ajaran agama sebagai dasar moral, sekaligus sebagai sumber hukum materiil dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu dengan jelas dikatakan bahwa salah satu dasar negara Indonesia adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa

“Relasi hukum dan politik dapat dibagi menjadi tiga model hubungan dan Melihat kategorisasi yang ada, secara normatif konsep relasi ketiga adalah yang paling sesuai,”

Pertama sebagai das sollen, lanjut mahfud, hukum determinan atas politik kerena setiap agenda politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, sebagaidas sein, politik determinan atas hukum karena dalam faktanya hukum merupakan produk politik sehingga hukum yang ada di depan kita tak lebih dari kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing. Ketiga, politik dan hukum berhubungan secara interdeterminan karena politik tanpa hukum akan zalim sedangkan hukum tanpa pengawalan akan lumpuh

“Politik mempengaruhi hukum melalui konfigurasinya, yaitu di dalam negara yang konfigurasinya demokratis, maka produk hukumnya berkarakter responsive ataupopulistis, sedangkan di negara yang konfigurasinya otoriter, maka produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatis juga elitis,” jelasnya

“Saat sekarang ini di Indonesia, dominasi politik terhadap hukum semakin menguat. Partai politik yang seharusnya menjadi penjelmaan kehendak rakyat, sekarang hanya terkesan menjadi kendaraan untuk memperoleh maupun mempertahankan kekuasaan. Hal ini akan berakibat yang sangat serius, karena tentunya akan menghasilkan hukum yang hanya sesuai dengan kepentingan-kepentingan politik golongan tertentu tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan tujuan Negara” tutup Mahfud. (Djiebond)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA