Sesuai Prinsip Keadilan Bagi Daerah, PPh Pasal 21 Dibayarkan Di Lokasi
Kamis, 5 Jan 2017 11:07 0 202 Admin Pelita
PALEMBANG, Pelita Sumsel – Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep.Babel melakukan rapat terbatas terkait adanya permasalahan yang terjadi dilapangan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 sering menjadi masalah dikarenakan Wajib Pajak kurang memahami aturan perpajakan yang ada.
Rapat tersebut membahas masalah yang baru saja terjadi pada sebuah Perusahaan yang memiliki hampir 400 karyawan yang terdaftar di KPP Madya Palembang namun tidak melakukanpemotongan PPh Pasal 21 di Palembang dengan alasan sudahdipotong oleh kantor pusatnya di Jakarta.
Dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 31C menyebutkan bahwa Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
Aturan pelaksanaan Undang – Undang tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 554/KMK.03/2002 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimana disebutkan pada Pasal I, bahwa 20% (dua puluh persen) penerimaan PPh Pasal 21 adalah bagian Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar. Dua puluh persen ini terbagi atas 40% (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi dan 60% (enam puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Menanggapi permasalahan yang terjadi, Kepala KPP Madya Palembang, Vadri Usman, menjelaskan bahwa secara ketentuan seharusnya pemotong pajak PPh Pasal 21 para pegawai yanga ada di cabang suatu perusahaan adalah cabang perusahaan tersebut,bukan oleh kantor pusatnya, karena ini berkaitan dengan dana bagi hasil bagi Pemerintah Daerah.
“Sesuai prinsip keadilan, bilamana para pekerjanya bekerja di cabang tersebut, cabangnya berdiri di Palembang tentunya harus dipotong pajaknya di Palembang, ini juga berkaitan dengan dana bagi hasil bagi Pemerintah Daerah”, terang Vadri Usman.
Atas kejadian ini KPP Madya Palembang telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dibayar perusahaan tersebut.
Sebagai informasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
(ril/daf)
Tidak ada komentar