Seperti yang dilansir oleh beritasatu.com, minggu (22/05/2016), Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kismantoro Petrus menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan sanggup menggaet seluruh wajib pajak (WP) yang jumlahnya mencapai 60 juta orang.
“Setiap tahun DJP hanya mampu menerima pembayaran pajak dari 20 juta WP dengan petugas pajak seluruhnya mencapai 32.000 orang. Untuk itu DJP perlu menambahkan amunisinya misalnya peran konsultan pajak ditingkatkan. Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.168 yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini kecil, untuk mengoptimalkan peran konsultan pajak,”
Ingin tahu secara mendalam apa itu Konsultan Pajak yang akan membantu kemudahan Anda membayar pajak atau bahkan tertarik untuk menjadi Konsultan Pajak? Simak berikut ini informasi lengkapnya.
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. Kartu Izin Praktik adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai Konsultan Pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Syarat Menjadi Konsultan Pajak
Adapun seseorang yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. bertempat tinggal di Indonesia
3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan
7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.
Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana tersebut di atas, terdiri atas :
1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannyaa
Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak di atas, orang perseorangan harus :
1. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
2. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau
3. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persayaratan, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Izin praktik Konsultan Pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Konsultan Pajak berhak untuk memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian yang dimilikinya pada Sertifikat Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak juga memiliki kewajiban antara lain :
1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dan
5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana tersebut di atas dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik.
Adapun kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:
1. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan dan
2. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. memuat jumlah keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;
2. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan professional berkelanjutanbagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan professional berkelanjutan;
3. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi konsultan Pajak yang masih berlaku.
Konsultan Pajak yang membentuk suatu persekutuan dengan Konsultan Pajak lainnya wajib menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak atas nama masing-masing konsultan.
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan
pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik.
Teguran Tertulis, Pembekuan dan Pencabutan Izin Praktek
Teguran tertulis diberikan kepada Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagai berikut :
a. tidak mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan/atau standar profesi Konsultan Pajak;
b. memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya;
c. tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
d. tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak;
e. tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
f. tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik;
Pembekuan Izin Praktik ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, atau c di atas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
b. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, atau d di atas, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. Konsultan Pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, atau d di atas, sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
d. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan Pajak;
e. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu dalam 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis;
f. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran tertulis diberikan; atau
g. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik.
Pencabutan Izin Praktik ditetapkan dalam hal:
a. Konsultan Pajak meninggal dunia;
b. Konsultan Pajak memindahtangankan atau mewariskan Izin Praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya;
c. Konsultan Pajak atau Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana huruf a, b, atau c (pada teguran tertulis) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
e. Konsultan Pajak melakukan tindakan huruf a, b, c, atau d (pada teguran tertulis) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Konsultan Pajak melakukan tindakan huruf a, b, c, atau d (pada teguran tertulis) sebanyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
g. Konsultan Pajak tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan Konsultan;
h. Konsultan Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan Izin Praktik;
i. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan Izin Praktik;
j. Konsultan Pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
k. Konsultan Pajak mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
l. Konsultan Pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi Pemerintah/Negara atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; atau
m. Konsultan Pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang Kartu Izin Praktik dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pembekuan Izin Praktik ditetapkan.
Konsultan Pajak yang dikenakan pembekuan atau pencabutan Izin Praktik, dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik dikirim, disertai dengan alasan yang menjadi dasar pengajuan keberatan.
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas pengajuan keberatan terhadap penetapan pembekuan Izin Praktik atau pencabutan Izin Praktik dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan, menolak, atau tidak dapat menerima.
Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan, Direktur Jenderal Pajak belum memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan. Pengajuan keberatan tidak membatalkan keputusan mengenai pembekuan atau pencabutan Izin Praktik.
Apa itu Asosiasi Konsultan Pajak?
Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 2 (dua) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
(daf)
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Tidak ada komentar