PALEMBANG, Pelita Sumsel – Refly Harun menjadi salah satu pembicara di seminar nasional dengan tema “Bentuk ideal penegakan hukum dalam pemilihan umum Kepala Daerah” di Fakultas Hukum kampus Unsri Jalan Srijaya Negara Selasa (6/12)
Saat memaparkan materinya Refly Harun mengatakan penegakan hukum dalam sengketa Pilkada masih tidak solid karena masih banyak institusi yang terlibat sehingga penyelesaian nya pun tidak solid. Lain hal nya dengan pelanggaran pidana Pemilu Kada juga harus melibatkan Gakumdu, dan pelanggaran administrasi Pemilu, dan pelanggaran kode etik.
“Untuk Penegakan hukum Pilkada lebih baik diselesai melalui non yudisial, karena penegakan hukum non yudisial lebih cendrung efesien mudah dan tidak berbelit – belit. Karena kalau melalui jalur pengadilan akan memakan waktu, berbiaya murah serta belum tentu mendapatkan keadilan,”kata pakar hukum tata negara yang juga putra asli Palembang ini
Selain Refly Harun Pembicara lainya H Aspahani ketua Komisi Pemilihan Umum Sumsel dan Fadli Ramadhanil peneliti hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan demokrasi (Daf)
Tidak ada komentar