Sosialisasi Amnesty Pajak Berlanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Nov 2016 14:35 0 177 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung kembali melanjutkan rangkaian sosialisasi Amnesty Pajak, kali ini berkerjasama  dengan Paguyuban Masyarakat Anxi Sumatera Selatan dan Yayasan Vihara Gunung Dewata mengadakan penyuluhan Amnesti Pajak kepada 250 orang tamu undangan.

Acara yang dilangsungkan di Yap Ballroom, Klenteng Marga Yap Hong San Giam menghadirkan Ketua Paguyuban Masyarakat Anxi Sumatera Selatan, Sukarta dan Ketua Yayasan Vihara Gunung Dewata, Sukardi.

“Rangkaian sosialisasi terus dilakukan, agar masyarakat faham tentang manfaat Amnesti Pajak”, tutur Lamban selaku Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel.

Amnesti Pajak sebagai program nasional merupakan upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta sekaligus meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Bagi Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak tentu akan mendapatkan berbagai fasilitas, salah satunya penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menekankan bahwa sangat bagus bila ikut Amnesti Pajak, karena masalah pajak tahun – tahun sebelumnya benar – benar CLEAR. “Perlu diingat dalam mengikuti Amnesti Pajak, harta yang diungkap harus sebenar-benarnya kalau tidak malah akan dikenakan denda 200%”, jelas Ismiransyah.

Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan, Saefudin dalam paparannya menjelaskan manfaat dan keuntungan mengikuti program Amnesti Pajak. Era keterbukaan sudah dimulai, data perbankan sudah akan dibuka pada tahun 2018, sekarang Direktorat Jenderal Pajak sudah bisa mengakses datakredit dari perbankan.

“periode II ini adalah kesempatan yang baik, sudah tidak bisa lagi menyembunyikan harta, karena sekarang semua data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi dan lainnya harus dilaporkan ke pajak”, tegasnya.

Selain kegiatan sosialisasi, pada acara tersebut dihadirkan pula tamu undangan yang telah mengikuti program Amnesti Pajak. Erik Stevano, pengusaha yang bergerak di bidang percetakan menuturkan bahwa dengan mengikuti Amnesti Pajak dirinya telah merasa lega seperti tag line yang didengungkan, Amnesti Pajak Ungkap, Tebus, Lega.

“saya sudah mengikuti Amnesti Pajak, dan baru kali ini saya merasa Lega, dengan mengikuti amnesti pajak usaha saya dibidang percetakan terutama mesin-mesin percetakan sudah tidak ada masalah dengan pihak pajak”, ungkap Erik.

Segera manfaatkan program amnesti pajak. Periode II dengan tarif uang tebusan 3% akan berakhir pada 31 Desember 2016. Amnesti Pajak: Ungkap-Tebus-Lega (ril/Pohan)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA