Palembang, Pelita Sumsel- Setelah melalui serangkaian tahapan-tahapan pembahasan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Eksekitif) bersama DPRD Provinsi Sumsel (Legislatif), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2017 telah mendapatkan persetujuan bersama kedua belah pihak.
Persetujuan ini dituangkan dalam keputusan bersama, ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda, pada rapat Paripurna XX DPRD Provinsi Sumsel, Jum’at (25/11).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda, dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman serta para FKPD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada segenap ketua dan anggota DPRD Sumsel yang telah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda ini.
Menurut Alex, keputusan bersama Gubernur Sumsel dengan Ketua DPRD Sumsel, ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan Raperda APBD Sumsel selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian dalam negeri untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
“Selaku Gubernur saya sangat berterima kasih kepada seluruh unsur DPRD Sumsel sehingga Raperda APBD Sumsel 2017 ini bisa diselesaikan tepat waktu,” ungkap Alex.
Gubernur Alex Noerdin menambahkan, dari sebagian besar Provinsi di Indonesia, penyelesaian pembahasan Raperda APBD Sumsel 2017 menjadi salah satu yang tercepat dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Rakornas Gubernur se-Indonesia kemarin, saya bertanya kepada beberapa Gubernur, dan ternyata alhamdulilllah Sumsel tercepat menyelesaikan pembahasan Raperda APBD Sumsel 2017,” terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna ini dilaksanakan juga penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi DPRD Sumsel terhadap Raperda APBD Sumsel tahun anggaran 2017.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian dari Lima Komisi DPRD Sumsel melalui masing-masing juru bicara Komisi, barulah dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat Paripurna, kemudian pengambilan keputusan, dan diakhiri dengan pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel terhadap Raperda APBD Sumsel tahun anggaran 2017. (Ril/Pohan)
Tidak ada komentar