JAKARTA, PelitaSumsel.com – Akhirnya Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan sikapnya terkait Gerakan Umat Islam 4 November. Intruksi tertulis dikeluarkan oleh PBHMI agar seluruh anggota dan kader HMI Cabang se-Indonesia turun aksi serentak pada 4 November 2016 di daerahnya masing-masing. Aksi nasional ini untuk mendorong penegakan hukum atas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“PB HMI menginstruksikan kepada seluruh anggota/kader HMI Cabang se-Indonesia untuk turun aksi serentak pada 04 November 2016 di daerahnya masing-masing dalam mendorong proses penegakkan hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Sdr. Basuki Tjahja Purnama (Ahok),” tegas Ketua Umum PB HMI Mulyadi P. Tamsir dalam siaran pers, Rabu (2/11).
PB HMI berpandangan, Indonesia adalah bangsa besar dan negara berdaulat yang terlahir atas dasar kemajemukan daerah, adat-istiadat, golongan, suku, bahasa, dan agama. Secara historis, lanjutnya, kemajemukan adalah keniscayaan, dimana para pendiri bangsa (founding fathers) telah merawat dan menjaganya melalui semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’.
“Sebagai generasi muda Islam dan kelompok intelektual muda Indonesia yang ikut serta dalam menjaga dan mempertahankan kedaulaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), HMI menyadari bahwa kemajemukan bangsa Indonesia adalah modal dasar yang harus senantiasa dijaga, dirawat dan dipertahankan oleh semua kelompok,” terangnya.
Mulyadi juga menyatakan, negara melalui Pemerintah harus menjamin dan bertanggungjawab atas terwujudnya keutuhan NKRI dalam bingkai kemajemukan. Karenanya, siapa pun yang dengan sengaja mengusik dan merusak tatanan kemajemukan itu, negara harus bersikap tegas untuk memprosesnya secara hukum tanpa tebang pilih dan sesuai dengan perundang-undangan.
“Sdr. Basuki Tjahja Purnama (Ahok) secara jelas dan sengaja telah mengusik dan mengganggu salah satu tiang kemajemukan bangsa, yaitu dengan menistakan Agama Islam yang mengakibatkan adanya kegaduhan, mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengganggu stabilitas nasional yang dapat mengancam integrasi bangsa,” tegas Mulyadi.
Terkait kasus Ahok ini, PB HMI melalui releass yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir dan Sekretaris Jenderal Amijaya, menyatakan sikap sebagai berikut:
(wwn)
Tidak ada komentar