Pemilik Sumur Minyak Illegal Di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Okt 2016 12:42 0 220 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, PelitaSumsel.com -Muhammad Abdul Hamid (31) warga Desa Mekar Jaya, Bayung Lincir, Kabupaten Muba diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kamis (20/10) sekitar pukul 23 00 Wib di Sungai Lilin, Muhammad Abdul Hamid merupakan  pemilik puluhan ton minyak illegal jenis solar hasil sulingan di Desa Bayat, Babat Toman, Kabupaten Muba  .

Penangkapan Muhammad Abdul Hamid sendiri setelah petugas mendapat informasi masyarakat bahwa dia baru saja keluar dari bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan mengendarai mobil Panter nopol BH 1125 CL, berbekal informasi tersebut petugas Ditreskrimsus langsung melakukan pengejaran dengan koordinasi ke beberapa Polsek jajaran.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga melalui Kanit V AKP Irwanto menjelaskan Muhammad Abdul Hamid merupakan DPO dalam kasus kepemilikan minyak Illegal hasil sulingan yang pada 29 Mei 2016 lalu digerbek oleh petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Desa Mekar Jaya, Bayung Lincir, Kabupaten Muba dengan barang bukti puluhan ton minyak jenis solar hasil sulingan.

“Pelaku diamankan oleh petugas Polsek Sungai Lilin saat sedang melaksanakan giat 21, kami berikan informasi bahwa pelaku akan melintas dengan ciri – ciri yang kami berikan,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mendapatkan minyak dengan cara dibeli dari masyarakat sekitar, dan rencananya minyak hasil sulingan tersebut akan di jual lagi ke wilayah Jambi.

“Aktivas yang dilakukan pelaku dimulai sejak bulan Maret 2016, tapi penggerbekannya dilakukan petugas bulan Mei 2016, untuk tersangka sendiri sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 53, huruf B dan D, pasal 54, UU No 22 tahun 2011 tentang migas,”pungkasnya.

Diketahui pelaku ditangkap berawal pada 29 Mei 2016, petugas Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerbek gudang penimbunan minyak hasil sulingan di Desa Mekar Jaya, Bayung Lincir, Kabupaten Muba, namun saat penggerbekan petugas tidak menemukan sang pemilik hanya berhasil mengamankan sejumlah pekerja dengan mengamankan barang bukti puluhan ton minyak jenis solar yang disuling dengan cairan kimia (daf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA