PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang bertugas di Kodam II/Swj kenakan Hijab untuk berdinas. Penggunaan hijab bagi Kowad ini didasarkan pada Surat Edaran Kasad tanggal 12 Agustus 2016 maupun Surat Edaran Pangdam II/Swj tanggal 18 Agustus 2016 tentang ketentuan penggunaan jilbab sebagai kelengkapan pakaian dinas seragam wanita TNI Angkatan Darat
Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar,S.IP menjelaskan bahwa menggunakan jilbab bagi prajurit Kowad tidak ada larangan, diperbolehkan. Sejak dikeluarkan surat edaran tersebut, maka Prajurit Kowad yang muslim/beragama Islam dipersilahkan untuk mengenakan jilbab. Namun, penggunaan jilbab bagi prajurit Kowad, tetap sesuai ketentuan.
“Untuk ketertiban dan keseragaman pemakaian jilbab pada pakaian dinas seragam Kowad, sesuai Surat Edaran Kasad maupun Pangdam II/Swj telah diatur baik bahan kain, warna, penggunaan dan kelengkapan atribut untuk semua pakaian dinas seperti Pakaian Dinas Upacara (PDU) I, PDU II, PDU IV, pakaian dinas lapangan (PDL) loreng, PDH, Pakaian Dinas Seragam Hamil, Pakaian Dinas untuk anggota Polisi Militer sampai dengan pakaian training TNI AD”, terangnya.
Saat ini, sambung Kapendam II/Swj prajurit Kowad muslim yang bertugas di kodam II/Swj sebagian sudah mengenakan jilbab dalam melaksanakan aktifitas dan tugas kedinasan, baik diruangan maupun di lapangan.
“Mengenakan jilbab merupakan kewajiban yang diberikan Allah SWT bagi setiap wanita muslim yang sudah baliqh, termasuk prajurit Kowad. Sebagai prajurit, Kowad yang berjilbab tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik”, tandas Kapendam II/Swj. (Ril)
Tidak ada komentar