OTT KPK, Tiga Anggota DPRD dan Kadis PUPR OKU Diancam Pasal 12

waktu baca 1 menit
Minggu, 16 Mar 2025 21:14 0 1 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kabupaten OKU Sumsel.

Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan hari ini tim penyidik KPK, menetapkan enam orang tersangka atas OTT di Kabupaten OKU.

“Keenam tersangka tersebut MF, FJ dan UH anggota DPRD OKU, Nop Kadis PUPR dan dua swasta MFZ dan AS, keenamnya ditetapkan atas kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas pupr Kabupaten Oku, dari tahun 2024 – 2025,” tegas ketua KPK, saat konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

Ketua KPK juga menegaskan, FJ anggota DPRD kabupaten oku bersama-sama dengan MFR, kemudian UM dan NOP selaku kepala dinas Pupr kabupaten oku yang diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, dan pasal 12 huruf f dan huruf B UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Untuk tersangka MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jadi ada dua klaster, ada pihak penerima dan pihak pemberi,” tegasnya

LAINNYA