Palembang, Pelita Sumsel- Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, kembali mangkir yang kelimanya secara patut di panggil oleh tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
Aswari dipanggil sebagai saksi dalam sidang
dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Dalam kasus menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Atas ketidakhadiran Aswari tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, kembali menunda sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/2/2025).
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim kembali meminta jaksa untuk tetap menghadirkan mantan Bupati Lahat tersebut, atas permintaan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
“Kami kembali memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang berhalangan hadir hari ini, untuk tetap dihadirkan pada sidang Senin nanti,” tegas hakim ketua sebelum menutup penundaan sidang.
Usai penundaan sidang, Kasi Pidsus Kejari Lahat Fadli Habibi SH MH, mengatakan bahwa hari ini agenda terakhir menghadirkan saksi-saksi fakta sebelum menghadirkan ahli dipersidangan.
“Ada tiga saksi terakhir, yaitu Aswari Rivai, Edward Chandra dan Rahmayuddin namun ketiganya berhalangan hadir sehingga ditunda sidangnya pada Senin mendatang,” kata Fadli Habibi.
Mantan kasi intel Kejari Pali ini menerangkan ketiga saksi tersebut telah di panggil secara patut selama lima kali namun tetap berhalangan hadir.
Menurut Fadli, para saksi yang berhalangan hadir tersebut diantaranya yakni Saifudin Aswari Rivai berdasarkan surat yang diterima lantaran sakit.
“Namun, meski begitu akan tetap kembali kita usahakan memanggil kembali untuk dihadirkan dalam persidangan Senin nanti,” kata mantan Kasi Pidsus Muba
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.