Aliansi Masyarakat Sumsel Desak Hakim Transparan Tangani Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Senin, 3 Feb 2025 20:48 0 3 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Berkurangnya barang bukti sabu dari 9 kilogram lebih menjadi 7,6 kilogram atau berkurang 1,4 kilogram, dengan terdakwa Chairil Ubaidi yang ditangkap oleh BNN Sumsel, diwilayah Sungai Lilin Muba beberapa waktu lalu.

Akibat berkurangnya barang bukti sabu tersebut, membuat alliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan, meminta majelis hakim untuk mengawal perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumsel untuk bersikap transparan, dan bersikap adil tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Hal ini ditegaskan langsung oleh kordinator aksi
Rahman Hayat saat gelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/2/2025).

Menurut Rahman, kedatangan pihaknya kesini atas penanganan kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap oleh BNN di wilayah sungai lilin beberapa waktu lalu.

“Beberapa sumber yang kami dapatkan sangat berbeda, tersangka mengatakan BB 9 kilogram, saksi BNN dipersidangan mengatakan 8 kg, berita acara pertimbangan laboratorium 7,6 kilogram sabu, yang lucu lagi pada saat rilis di BNN Sumsel sabu berkurang menjadi 8 kilogram, inilah yang kami tanyakan,” tegasnya

Ia juga berharap kepada hakim untuk menangani perkara ini untuk profesional tanpa ada melindungi sindikat – sindikat yang berusaha menghilangkan barang bukti sabu.

“Untuk barang bukti menurut kuasa hukum terdakwa ada 9 kilogram, namun hasil laboratorium 7,6 kilogram sabu, keterangan saksi 8,6 kilogram, jadi tidak ada kepastian karena berbeda semua, jadi ada sekitar 1,4 kilogram BB sabu yang hilang,” tuturnya

Sementara itu juru bicara PN Palembang Zainal Arief SH MH, menambahkan intinya masyarakat aliansi mendukung Pengadilan untuk mengumgkap khusus perkara narkoba dengan terdakwa Ubaidi

“Tentunya perkara ini masih berjalan kami tidak bisa masuk materi perkara pokoknya harus bagaimana, tapi percayalah bahwasan di persidangan sudah terlihat dan masyarakat, bisa melihat karena persidangan terbuka untuk umum, hal – hal apa saja yang terungkap di persidangan itulah fakta hukum, dan saya yakin percaya hakim yang menangani bertindak bijak, rukun dan tentunya sesuai dengan hukum,” tutupnya

LAINNYA