Bunuh Roki Terdakwa M Fadli Divonis 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 07:43 0 17 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Habisi nyawa Roki Saputra hingga tewas dibawah jembatan ampera Palembang, terdakwa M Fadli tertunduk lesu saat majelis hakim memvonis 15 tahun penjara terdakwa.

 

Vonis majelis hakim tesebut sama dengan temennya yakni Ganda Lesmana, yang beberapa waktu lalu juga divonis 15 tahun penjara.

 

Vonis terdakwa M Fadli dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zainal Arief SH MH, di PN Palembang Kamis (23/1/2025).

 

“Mengadili terdakwa M Fadli yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

 

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan JPU, dimana sebelumnya Padli dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

 

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.

 

Fadli dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

 

Setelah mendengarkan putusan Majelis hakim, terdakwa dan JPU masing-masing memilih terima terhadap putusan tersebut.

 

Menanggapi vonis yang lebih tinggi daripada tuntutan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum, Harizal SH mengatakan pihaknya menerima putusan lantaran hukuman sudah sesuai dengan yang diperbuat terdakwa.

 

Ditambah rekannya yang sudah lebih dulu divonis, Ginda Lesama juga dijatuhi vonis yang sama.

 

“Alasan terima karena pasal yang diterapkan sesuai dan sebelumnya teman terdakwa juga vonisnya sama, 15 tahun,” katanya.

 

Dalam dakwaan, diketahui peristiwa itu berawal terdakwa bersama Ginda Lesmana dan korban minum tuak di warung di tempat kejadian, namun tidak lama kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dengan terdakwa hingga akhirnya terjadi keributan antara terdakwa dan korban sehingga terdakwa berlari mengambil senjata tajam jenis pisau milik Ginda Lesmana yang disimpan di bawah LRT.

 

Kemudian terdakwa kembali mendatangani korban dan menusukkan pisau yang dipegangnya ke dada sebelah kiri korban, lalu terdakwa membuang pisau yang dipegangnya dan lari dari tempat itu, sedangkan Ginda Lesmana melihat korban berdiri kembali memukul perut korban dengan tangan kosong dan menendang pinggang korban hingga korban terjatuh.

 

Kemudian Ginda Lesmana mengambil pisau miliknya yang berada di dekat korban dan ikut lari dari tempat itu.

LAINNYA