Kuasa Hukum PT. SBA: Sekda Kota Palembang Lakukan Pembohongan Publik

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Sep 2017 20:11 0 193 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel.com – Belum rampung persoalan perlengkapan dan revisi perizinan hotel ibis yang di ajukan ke DPRD Kota Palembang, selasa sore (12/9) muncul persoalan baru dari PT. Sebagun Bumi Andalas yang meminta klarifikasi ulang statment yang di lontarkan Sekda kota Palembang, Harobin Mustofa yang menyatakan PT. Indo Citra Mulia telah mencabut Ground anchor bangunan Hotel Ibis Palembang.

Menyanggah pernyataan tersebut, Kuasa Hukum PT. Sebagun Bumi Andalas, Iir Sugiarto SH dan fatner. Menggelar Konfrensi Pers di New Town Cafe Palembang.

Maraknya beredar disejumlah media, cetak maupun media elektronik. perihal kontruksi Ground anchor hotel ibis yang telah di cabut, kuasa hukum PT. Sebagun Bumi Andalas (SBA) meminta kepada Sekreataris Daerah Kota Palembang yang memberikan statemant ground anchor sudah dicabut harus mengklarifikasi ulang pernyataannya.

“Sekda sudah melakukan pembohongan publik, Bicara dimedia massa Ground Anchor sudah dicabut,kenyataan dilapangan tidak,”tegasnya

Lebih lanjut dijelaskannya, Sekda Palembang harus melakukan klarifikasi ulang dan memberikan penjelasan terkait ground anchor

“Jika sampai 2×24 jam tidak ada klarifikasi sejak terhitung surat dilayangkan maka akan diproses secara hukum,”tegasnya pada awak media saat jumpa pers

Masih dikatakanya, Intinya disini kalau seandaianya  Sekda Kota Palembang sendiri belum meninjau kembali secara langsung kelapangan

“Jangan bicara sebelum melihat langsung, Jelasnya Ground Anchor itu dipotong bukan dicabut,”tegasnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah kota Palembang, Harobin mustofa menyatakan, hotel ibis bersedia mencabut groud anchor,” saya hanya menyampaikan apa yang terlah di uatarakan oleh PT. Indo Citra Mulia,” kilanya.(eef)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA