Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jan 2025 20:17 0 8 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang Ogan Ilir.

 

Terdakwa Syamsul divonis atas kasus korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta.

 

Diketahui terdakwa Syamsul korupsi dana desa dipakai untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades.

 

Dalam putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/1/2025).

 

Disidang bahwa, terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp Rp383,9.

 

Sehingga, menurut hakim terdakwa Syamsul telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kesatu penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

 

“Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas hakim saat bacakan putusan

 

Terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta dengan pidana denda Rp 50 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

 

Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Syamsul, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

 

Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara apabila terdakwa Syamsul tidak mengembalikan kerugian negara Rp 383,9 tersebut.

 

Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir, menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan kepala desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, di PN Tipikor Palembang, Selasa (17/12/2024).

 

Terdakwa Syamsul dituntut atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta, yang dipakai terdakwa Syamsul untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menycalonkan diri kembali sebagai Kades.

 

Dihadapan majelis hakim, JPU dalam amar tuntutan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara,” tegas JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

 

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

LAINNYA