Palembang, Pelita Sumsel- Setelah menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki dan salah staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi yang berbeda.
Dimulai saat melakukan OTT terhadap Deliar Marzuki, penyidik Kejari Palembang mengamankan barang bukti senilai Rp 39,2 juta dari laci meja kerjanya di Kantor Disnakertrans Sumsel yang berada di Jalan Ahmad Yani, Plaju.
Kata Kajari Palembang Hutamrin SH MH, terkait temuan itu dan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, uang yang ditemukan di meja kerja Deliar Marzuki itu rutin diterimanya.
“Didapat sejumlah uang dibawah meja berjumlah Rp 39, 2juta masih dalam gepokan ini diterima yang memang ini secara rutin ada yang mengumpulkan untuk kepala dinas,” ungkap Kajari Palembang Hutamrin SH MH saat jumpa pers, Sabtu (11/01/2025).
Tak berhenti dengan itu, Kata Hutamrin pihaknya mendapatkan informasi lain yang mengarah ke uang hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh Deliar. .
Dari penggeledahan itu petugas juga menemukan uang dalam jumlah lebih banyak diantaranya uang senilai Rp 4 juta dari tas kerja Deliar.
Kemudian juga ditemukan uang senilai Rp 75 Juta, uang dolar singapur pecahan 10 dollar sebanyak 2 lembar, dan selembar uang pecahan 1 dolar singapur yang ditemukan dibawah jok mobil Dinas Deliar.
Dimana kata Hutamrin, setelah memboyong Deliar ke Kantor Kejari Palembang pihaknya kemudian bertolak ke salah satu kediaman rumah Deliar yang berada di Talang Jambi.
Dari rumah yang diduga ditempati istri kedua Deliar berinisil HS itu petugas menemukan uang senilai Rp 50 juta dari tas hitam.
” Kemudian kita temukan amplop sebanyak 117 lembar masing-masing berisi Rp 1 juta, ini akan kami dalami apa tujuan dipisah-pisah,” ucap Hutamrin.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah harta yang diduga hasil kejahatan diantaranya 2 keping logam mulia seberat 50 gram, dan 1 keping logam mulia seberat 25 gram serta sejumlah perhiasan emas diantaranya berbentuk gelang.
Selain itu petugas juga mengamankan tiga lembar surat berharga, satu unit kendaraan toyota fortuner dengan banyak plat nomor polisi di dalamnya.
Beberapa alat komunikasi milik Deliar juga turut diamankan salah satunya Samsusng galaxy Z Fold 6 yang masih tersegel kotak.
“Sehingga uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.6 juta dan barang berharga seberat 125 gram yang diuangkan senilai Rp 200 juta,” tutup Hutamrin.