Nah! Tiga Kurir Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh Jaksa

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jan 2025 22:04 0 6 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram dengan harga Rp 126 juta, tiga terdakwa masing – masing dituntut 9 tahun penjara oleh JPU, di PN Palembang, Kamis (9/1/2025).

Adapun nama ketiga terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Sebagaimana atas perbuatannya para diatur dan diancam pidana dalam pertama.yaitu pasal 114 Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU ketika membaca tuntutan

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari posbakum palembang Defi yanti SH yang mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU diketahui tepatnya Senin tanggal 02 September 2024 tim anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel melakukan penangkapan terhadap tiga yaitu Pranel, Suharni dan Hery Gerhana dengan cara Under Caver Boy

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa Anggota Resesse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat netro sebanyak 200 gram dengan harga sebesar Rp 126 juta

Setelah dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut adalah milik saudara Udin (DPO)

Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut.

LAINNYA