Gas Melon Di PAgar Alam Tertinggi Rp 22.000

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Sep 2017 16:33 0 210 Redaktur Pelita Sumsel

PAGARALAM, Pelita Sumsel – Menindak lanjuti masih adanya oknum pengecer yang menjual Gas LPG 3 Kg dengan harga yang tinggi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Prindagkop) Kota Pagaralam bersama Polres Pagaralam mengumpulkan Agen, Pangkalan dan Pengecer LPG 3 Kg di Aullah Wirasatya 99 Polres Pagaralam guna mendapatkan sosialisasi.

Kepala Dinas Prindagkop Saidi Amrullah SSos didampingi Kabid Perdagangan Rano Fahlesi mengatakan, sebelumnya sudah di sepakati antara Pemerintah Kota Pagaralam dan Agen mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat Agen dan Pangkalan berdasarkan jarak antara pertamina Lahat dan Agen yang ada di Kota Pagaralam.

“Dengan Harga yang sudah ditetapkan pertamina untuk Pagaralam Utara harganya Rp 17.700 per tabung, Pagaralam Selatan Rp 17.650 pertabung, Dempo Utara Rp 17.750 pertabung, Dempo Tengah Rp 17.600 pertabung dan Dempo Selatan 17.550 pertabung. Berdasarkan HET yang telah ditetapkan maka di tingkat pengecer harga yang paling tinggi, bagi pengecer menjulal LPG 3 Kg adalah Rp 22.000,” Tegas Saidi Amrullah, Selasa (5/9)

Ia menambahkan, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk sama sama mengawasi dan menjadi kontrol terhadap harga LPG 3 Kg.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat, untuk sama sama mengawasi dan melaporkan ke pihak berwajib atau ke Dinas Prindagkop jika masih ditemukan pengecer yang menjual Gas LPG 3 Kg lebih dari Rp 22.000. Selain itu saya juga mengharapkan kepada Agen, Pangkalan dan Pengecer tidak ada tabung yang dijual keluar daerah Pagaralam,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, sanksi bagi pengecer yang menjual LPG 3 Kg melebihi Rp 22.000 tidak akan di suplay barang oleh pangkalan atau Agen.

“Bagi Agen yang menjual melebihi HET yang telah ditetapkan maka izin dagang dan kontraknya akan dicabut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIK MH melalui Waka Polres Kompol Heru Kuncoro SE didampingi Kabag Ops Kompok Indarmawan mengatakan, Polres Pagaralam dalam hal ini berperan memback up peraturan Walikota tentang HET yang telah ditetapkan.

“Jika ada laporan masyarakat maka akan diterima, dan akan diteruskan ke Dinas Terkait serta Pol PP untuk melakukan sidak atau pemberian Sanksi. Akan tetapi jika terjadi penimbunan Gas LPG 3 Kg dalam jumlah besar maka dapat di kenakan pidana,” ungkapnya (rpw).

 

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA