Palembang, Pelita Sumsel- Majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menolak seluruh eksepsi dari tiga terdakwa yaitu Levi Desmiati, Misri dan Syaifulah Umar, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp 488 miliar.
Dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Senin 2 Desember 2024, Majelis hakim menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama tiga terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Diketahui dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar.