Kasus Penjualan Aset, Kejati Sumsel Periksa Y Pihak Ketiga

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Nov 2024 20:10 0 3 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa satu orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Adapun satu orang saksi yang diperiksa inisial Y selaku pihak ketiga yang melakukan kerjasama dgn Bapenda Kota Plg utk aplikasi PBB, BPHTB dan PDL.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 20 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa satu orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.

“Adapun nama saksi tersebut, inisial Y selaku pihak ketiga yang melakukan kerjasama dgn Bapenda Kota Plg utk aplikasi PBB, BPHTB dan PDL, saksi diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Selasa (21/11/2024).

Vanny juga menyampaikan, saksi Y periksa penyidik mulai dari jam 09.00 Wib hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” tegasnya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

LAINNYA