Palembang, Pelita Sumsel-Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, no 684 tahun 2016,nomor 302 tahun 2016 dan no SKB/02/Menpan- RB/ 11/2016 tgl 21 november 2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017dan keputusan Presiden Republik Indonesia, No.18 Tahun 2017, Tanggal 16 juni 2017 tentang : cuti bersama serta Surat Edaran, Gubernur Sumsel : No.800/1535/BKD.I/2017, Tgl 16 juni 2017 tentang cuti bersama tahun 2017, Pelayanan kantor bersama Samsat se-Sumsel di liburkan.
“Berdasarkan surat edaran tersebut Samsat dan sentra sentra layanan Samsat lainnya di wilayah Hukum kepolisian Daerah Sumatera selatan tidak melakukan pelayanan Samsat pada hari jumat tanggal 1 september s.d Minggu tgl 3 september 2017,” ujar Marwan Fansuri S.sos MM selaku Kabanpenda Provinsi Sumatera Selatan (30/8).
Marwan menambahkan, pelayanan Administrasi Manunggal satu atap/Samsat dibuka kembali pada hari Senin tgl 4 september 2017. “Pelayanan Samsat di Kabupaten/Kota se-Sumsel akan di buka lagi hari Senin tanggal 4 September 2017,” tambahnya
Sementara itu, Wadirlantas Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi. Dwi Sulistyawan,SH,SIK, Msi menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor segera melakukan pembayaran Pajak kendaraannya sebelum hari Raya Idul Adha. “Untuk itu diharapkan bagi seluruh wajib pemilik kenderaan bermotor di sumsel yang STNK Tahunannya yang belum disyahkan dan jatuh tempo termasuk pajak kenderaan bermotornya yang jatuh tempo pada hari libur bersama dimaksud maka diharapkan dapat segera membayarkan sebelum hari libur,” ujarnya.
Secara terpisah, Herryandi Sinulingga.AP Kepala UPTB Palembang II mengatakan, sesuai instruksi dan berpedoman surat edaran tersebut yang mengacu kepada perda NO 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak kenderaan yang jatuh tempo saat bersamaan dengan Hari Libur Nasional tidak akan dikenakan denda. “Jika setelah sehari dari tgl libur tersebut wajib pajak membayar pajak kenderaaanya artinya tgl 4 september wajib pajak harus membayar pajak kenderaan bermotornya jika tidak ingin dikenakan denda pajak. Dan perlu juga diketahui masyarakat bahwa Pajak kenderaan sudah dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) pemilik kenderaan tersebut,” tandasnya.(yf)