google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Eks Kabid Disdik Sumsel Divonis 2,4 Tahun Penjara Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 21:22 0 7 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 2 Negeri 2 Buay Pemanca Kabupaten OKU Selatan yang rugikan negara sebesar Rp 719.681.378,62, tiga terdakwa Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel divonis 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Untuk terdakwa Indra selaku kontraktor divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (25/10/2024).

 

Dalam amar putusan, majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama.

 

Atas perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joko Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara, untuk terdakwa Indra divonis 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa Adi Putra divonis 1 tahun penjara, untuk denda masing – masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang putusan

 

Sedangkan untuk terdakwa Indra dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 107 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa Adi Putra langsung menyatakan menerima, sedangkan terdakwa Indra menyatakan pikir – pikir.

 

Sementara itu terdakwa Joko Edi Purwanto melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Palembang.

 

Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan, menuntut terdakwa Joko dan Indra selaku kontraktor masing – masing 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Adi Putra sebagai konsultan perencanaan merangkap konsultan pengawas dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

LAINNYA