Basah! Begal Sadis Ditangkap Polisi, Pelaku Minta DPO Serahkan Diri

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Okt 2024 19:32 0 45 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Begal motor yang terbilang sadis ini berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, dan Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

 

Pelaku ini saat beraksi tidak segan – segan melukai korbannya bila tidak mau memberikan sepeda motor.

 

Tersangka ditangkap yakni Rohkit Guntoro (21) warga Jalan Rawa Sari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dirumahnya kawasan Sako, dan Agung (21) warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang, residivis Narkoba meninggal dunia diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.

 

Sementara itu satu tersangka lainnya kini masuk dalam DPO yakni Ade, dan penadah Dedek.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, modusnya mereka bertiga ini dua sudah ditangkap satu DPO saat beraksi berboncengan tiga menggunakan sepeda motor memepet dan mengejar korbannya dilokasi yang sepi.

 

“Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam, posisi berboncengan para tersangka DPO Ade membawa motor, duduk ditengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohkit Guntoro membawa golok,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kamis (24/10/2024).

 

Lanjutnya, anggota telah melakukan penyitaan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 9 mili dengan isi 4 peluru.

 

 “Dua peluru sudah diletuskan tersangka pada saat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan masih dua peluru tersisa di senjata tersebut. Juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksi kejahatannya, dan sesuai dengan kamera petunjuk yang didapat di TKP sehingga barang bukti yang ada menyempurnakan rangkaian berkas perkara ini mendasari dari alat bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

 

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa atas perbuatannya tersangka Rohkit akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHP.

 

 “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.

 

Sementara itu pengakuan tersangka Rohkit ketika ditanya Kapolrestabes mengakui perbuatannya.

 

“Kami beraksi selalu dimalam hari pada pukul 01.30 WIB, menggunakan motor Ade dan kami dijemput oleh Ade yang pertama Agung baru menjemput saya dirumah,” aku Rohkit.

 

Menurutnya, sudah dua kali melakukan pembacokan terhadap korban saat beraksi di 10 TKP.

 

“Terakhir di Alang – Alang Lebar, dan di kawasan jalan Soekarno Hatta, Agung juga bertugas membacok korban,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan ini, tersangka Rohkit juga dihadapan wartawan mengatakan untuk Ade (DPO) segera menyerahkan diri saja.

 

 “Serahkan diri saja Ade, nanti kamu ditembak”.

 

“Uang setiap hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari – hari saja, dan hasil curian sepeda motor di jual dengan Dedek,” tutupnya.

LAINNYA