JPU Kejari Nyatakan Banding Atas Vonis Pelaku ABH

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Okt 2024 16:17 0 35 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir – pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu.

 

Kini Jaksa resmi menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim PN Palembang yang memvonis 10 tahun hingga 1 tahun empat terdakwa ABH tersebut.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tim penuntut umum menyatakan banding atas putusan kasus tersebut.

 

“Dari informasi yang diterima, bahwa benar tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan sikap banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh empa ABH,” tegas Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

 

Ia juga menjelaskan, sebelumnya tim penuntut umum Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sidang ABH PN Palembang dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding.

 

Menurutnya, setelah waktu tujuh hari yaitu tepatnya pada hari ini tim penuntut umum Kejari Palembang sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

 

Hanya saja, kata Vanny sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pertimbangan apa saja yang menjadi unsur menyatakan sikap banding tersebut.

 

“Termasuk kapan akan menyerahkan berkas bandingnya, sampai saat ini masih koordinasi dengan penuntut umum Kejari Palembang, akan di informasikan lagi jika ada updatenya,” ungkap Vanny

 

Sbelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang.

 

Sedangkan untuk tiga pelaku anak berhadapan dengan hukum MZ (13), MS (12) dan AS (12) masing – masing divonis 1 tahun pembinaan dan pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

LAINNYA