Waduh! Korupsi Penjualan Aset Yayasan Empat Terdakwa Dituntut Jaksa

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 20:18 0 42 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo dan Zurike Takarada masing – masing 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara.

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel Yogyakarta.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Efriyanto SH MH, tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama – sama.

Selain itu para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Derita Kurniati, Nesti Wibowo dan Zurike Takarada masing – masing 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Eti Mulyati dituntut 5 tahun penjara,” tegas tim JPU Kejati dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Rabu (16/10/2024)

Selain itu para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. Padahal sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

LAINNYA