google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Miliki Sabu 100 Gram  dan Ribuan Ineks, Terdakwa Fanji Divonis Mati dan Herli Seumur Hidup

waktu baca 5 menit
Senin, 14 Okt 2024 20:13 0 39 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan peredaran  sabu sebanyak 100 Kilogram dan ribuan butir ekstasi, dua terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup dan pidana mati

 

Untuk terdakwa Herli (berkas terpisah) divonis majelis hakim Fitriadi SH MH dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

Sedang untuk terdakwa M Fanji Saputra (berkas terpisah) divonis majelis hakim PN Palembang Eddy Cahyono SH MH dengan hukuman pidana mati.

 

Sebelumnya membacakan amar putusan terlebih dahulu majelis hakim menjelaskan hal hal memberatkan dan hal meringankan

 

Hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran Narkotika golongan satu berjenis sabu, khusus di Sumatera Selatan dan kota Palembang.

 

Sedangkan Hal yang meringankan untuk para terdakwa tidak ada.

 

Selanjutnya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram.

 

Sebagaimana atas perbuatan  para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa terdakwa Herli dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Pitriadi SH saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/10/24)

 

Kemudian lanjut untuk terdakwa M Fanji Saputra (berkas terpisah)

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fanji Saputra dengan pidana mati,“ ungkap Hakim ketua Eddy Cahyono saat membacakan amar putusan di persidangan

 

Terhadap putusan dari majelis hakim  terdakwa Herli dan terdakwa M Fanji Saputra menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

 

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH menuntut kedua yaitu terdakwa Herli dan terdakwa M Fanji Saputra dengan pidana mati

 

Dalam dakwaan JPU Kejadian sekitar pada tahun  2022, terdakwa M panji Saputra mengenal Bang Riko (DPO) dan ditawari sebagai orang yang menjadi tempat penyimpanan narkotika

 

Setelah berjalan selama 1 tahun, terdakwa berhenti melakukan kegiatan tersebut dan berlanjut pada sekira awal bulan September 2023. Saat itu terdakwa menerima 4  paket besar narkotika jenis sabu dan 1.900  butir narkotika jenis pil esktasi,kemudian Bang Riko menyuruh terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli.

 

Kemudian pada tanggal 23 September 2023, terdakwa kembali menerima 38  paket besar narkotika jenis sabu dan 72.973 butir narkotika jenis pil ekstasi, yang kemudian terdakwa antar kepada beberapa orang pembeli atas suruhan Bang Riko, Selanjutnya terdakwa kembali menerima 16 paket narkotika jenis sabu dan 36.603 butir narkotika jenis pil ekstasi. pertengahan bulan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100  paket besar narkotika jenis sabu dan 45.000 butir narkotika jenis pil ekstasi.

 

Dilanjutkan  pada tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.21 WIB, terdakwa menerima telepon dari Bang Riko (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menyiapkan narkotika untuk diantar kepada saksi Herli (dilakukan penuntutan terpisah). Keesokan harinya, terdakwa pergi menemui saksi Herli dengan mengendarai 1 unti mobil Honda Brio warna merah nomor polisi BG 1718 AH dan bertemu dengan saksi Berlin di depan Bukit Siguntang Kota Palembang.

 

Lalu terdakwa mengajak saksi Herli menuju ke Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Lalu terdakwa menyerahkan 1  buah kotak susu merek Vidoran Xmart yang berisikan 2.500 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 623,51 gram kepada saksi Herli, Selanjutnya terdakwa dan saksi Herli berpisah. Terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan narkotika yang lain kepada pembeli, sedangkan saksi Herli pergi dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Ignis warna orange metalik  menuju ke Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

 

Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, mobil yang dikendarai oleh saksi Herli diberhentikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledehan, lalu ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya telah saksi Herli terima dari terdakwa. Sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap saksi Herli

 

Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, saat terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu ditemukan 4.963 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 1.236,89 gram, yang berada di jok belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

 

Kemudian anggota polisi juga melakukan pengamanan terhadap istri terdakwa yaitu saksi pina Agustina  (dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang berada di Perumahan Karisma Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Kemudian saksi Pina mengakui bahwa masih ada narkotika yang disimpan di rumah terdakwa di Jl. Lettu Karim Kadir Lrg. Cilik Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, didapati 38 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna gold bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 37.926,89 gram, dan 68  paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI dengan berat 67.843,73 gram, serta 4  bungkus yang berisikan 19.900 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna orange dengan berat 9.239,43  gram, 4 bungkus yang berisikan 19.970 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna ungu dengan berat 8.938,86 gram, dan 18  bungkus yang berisikan 86.862 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 21.904,60  gram. Sehingga kemudian anggota polisi melakukan pengamanan terhadap terdakwa Pina.

LAINNYA