Palembang, Pelita Sumsel – Sidang kasus pembunuhan siswi SMP inisial AA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/10/2024). Dalam sidang JPU Kejari Palembang, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH.
Adapun ke 10 saksi yang dihadirkan ibu sambung korban yakni Winarti dan NF adalah orang pertama yang mengenalkan korban AA dan pelaku utama IS (16) sebelum peristiwa itu berlangsung.
NF pun dimintai keterangan di dalam sidang bagaimana cara korban mengenal pelaku hingga akhirnya ditemukan tewas dibunuh dan diperkosa oleh IS bersama tiga rekannya yang lain.
Tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Dodi didampingi Ray, mengatakan hari ini agenda pemeriksaan para saksi dan saat ini masih bergulir di persidangan.
“Untuk poin pertama yang kita dapat dari para saksi bahwa ibu sambung almarhum AA sudah menyampaikan dipersidangan, terus juga para anak yang berhadapan dengan hukum (ABA) mengakui bahwa keterangan saksi yang dihadirkan tadi benar,” tuturnya
Ia juga menjelaskan, untuk keterangan 10 saksi yang dihadirkan ini dibutuhkan untuk membuktikan keterlibatan keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABA) dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA. Sebab, hingga saat ini keempat pelaku masih menyangkal bahwa ikut terlibat.
“Harapannya JPU memberikan tuntutan yang berat dan tinggi, karena perbuatannya sudah sangat tidak manusiawi,” tegasnya
Sementara itu ayah korban AA, Udin berharap agar Hakim dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku pembunuhan anaknya itu.
“Kami ingin cepat selesai dan tahu siapa otak pelakunya, siapapun mereka harus dihukum,” tutupnya