Waduh! Direktur PT Perentjana Djaja Ditahan Kejati Kasus Dugaan Korupsi LRT 

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Sep 2024 20:44 0 82 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka eks pimpinan Waskita karya, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

 

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi serta berdasarkan pemeriksaan tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW

selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja

 

“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus

 

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Pakjo Palembang.

 

Aspidsus juga menjelaskan, untuk modus tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagaian fiktif.

 

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih duluh ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup,” ungkapnya

 

Atas perbuatan para tersangka melanggar

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Diberitakan sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati beberapa waktu lalu telah menetapkan dan menahan tiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

 

Atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

LAINNYA