Palembang, Poskita.is – Tim pidsus Kejari Banyuasin, melakukan penggeledahan dikantor dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, di Komplek Perkantoran Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8/2024).
Penggeledahan tersebut dilangsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Hendy, S.H.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Kejari Banyuasin, geledah dinas dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
“Adapun penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-1717/L.6.19/Fd.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Biaya Uji Sample Laboratorium yang Tidak Sesuai dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegas Vanny
Ia juga menyampaikan, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang, ruang Kasubag Keuangan, ruang Bendahara/Keuangan, ruang kepala UPTD Laboratorium, ruang Kabag TU, ruang Bendaraha/Keuangan dan ruang staff UPTD Laboratorium. Dari hasil penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti dalam pengembangan perkara tersebut,” tutupnya