Palembang, Pelita Sumsel- Diduga lakukan dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Empat terdakwa yakni, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais eks Direktur Operasional, Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Senin (26/8/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan jika mulanya terdakwa Ahmad Nopan mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 senilai Rp 22,5 miliar.
Pada proyek tersebut Ahmad Nopan bertindak sebagai pengguna anggaran dan ketiga lainnya selaku PPK.
Kemudian dalam pelaksanaannya berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar atau 98,86 persen dari yang diajukan.
Menurut JPU, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian langsung. Yang seharusnya dilakukan dengan metode pelelangan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan Direksi PT SP2J.
Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp 1,8 miliar.
“Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 3,9 miliar,” tegas JPU.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp 3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Setelah membacakan surat dakwaan, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang pada 6 September 2024 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum tiga terdakwa.