Hilangkan Nyawa Orang, Ginda Divonis 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Agu 2024 20:06 0 75 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti ikut serta membunuh korban Roki hingga tewas yang terjadi di bawah Jembatan Ampera Palembang, terdakwa Ginda Lesmana divonis 15 tahun penjara, di PN Palembang, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ginda Lesmana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

Sebagaimana atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 15 tahun,“ tegas Hakim

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH, menuntut terdakwa Ginda dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Ginda Lesmana alias Gandi bersama Padli (DPO), Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli

Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat

Atas kejadian itu terdakwa Gandi dan Spontan Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut.

LAINNYA