Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti melakukan korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja tahun 2012- 2017 pada Bank BRI Cabang Prabumulih, yang rugikan negara Rp 1,3 miliar.
Dua terdakwa mantan Rully Eka Saputra pegawai Bank BRI Cabang Prabumulih divonis 3 tahun penjara sedangkan terdakwa Hendra Gustiawan selaku Direktur CV Baim Truss divonis 4 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hendra Gustiawan dan Rully Eka Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rully Eka Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, sedangkan terdakwa Hendra Gustiawan divonis 4 tahun penjara denda masing – masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (14/8/2024).
Selain dipidana penjara terdakwa Hendra Gustiawan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 870 juta.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelum terdakwa Rully Eka Saputra dituntut JPU
dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk Hendra Gustiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Untuk diketahui adapun modus terdakwa dalam perkara ini adalah memalsukan SPK bernilai kontrak Rp1,7 miliar atas Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap II di Rambang Senuling, Talang Batu, Cambai, Payuputat dan Tanjung Menang oleh CV Jaya Empat Bersaudara menggunakan APBD Kota Prabumulih tahun 2015.