Lima Terdakwa Kasus Penimbunan Solar Dituntut 1,3 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jul 2024 22:19 0 60 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Diduga melakukan penimbunan minyak solar subsidi, dengan cara menggunakan tangki modifikasi dan melibatkan pegawai SPBU Talang Padang, Kabupaten Muara Enim.

Lima terdakwa yaitu Jasri selaku manager SPBU, Habibi Pengawas SPBU,
Supriadi operator pengisian SPBU kemudian terdakwa Hendrawan sedangkan terdakwa Kenzu tidak dilakukan penahanan, masing – masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terdakwa Jasri dan terdakwa Habibi, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Serta pidana denda Rp 13 miliar 125 juta subsider 6 bulan.

“Dan terdakwa Hendra, terdakwa Kenzu, serta terdakwa Hendrawan, dituntut selama 1 tahun 3 bulan, ditambah pidana denda Rp 22 miliar 500 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU, di PN Palembang, Selasa (16/7/2024)

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Jasri bersama terdakwa Habibi, Kamis (21/3/24) pukul 16.35 WIB, di SPBU Talang Padang, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Polisi pertama meringkus terdakwa Kenzu, sewaktu mengisi minyak solar tanpa barcode, menggunakan mobil Panther BG 1641 OL warna merah, sebanyak 45,2 liter.

Setelah diperiksa lagi, ada tangki modifikasi ditambah 2 drum merah kapasitasnya 550 liter. Satu lagi dari mobil Chevrolet tanpa Nopol telah mengisi 25 liter minyak solar tanpa barcode. Ditemukan juga tangki modifikasi kapasitas 270 liter dikemudikan Udid (DPO).

Aksi penimbunan solar ini juga melibatkan terdakwa Supriadi selaku operator pengisian SPBU. Dimana terdakwa Kenzu mengaku disuruh terdakwa Hendrawan untuk membeli solar subsidi dengan upah Rp 100 rupiah perliter. Terdakwa Hendrawan juga pemilik mobil yang dibawa Kenzu.

Untuk penjualan solar subsidi tanpa barcode di SPBU Talang Padang, juga diketahui terdakwa Jasri sebagai manager SPBU bersama terdakwa Habibi sebagai Pengawas SPBU.

Sehingga pembelian tanpa barcode dan tanpa batas melanggar SK Migas. Untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter perharinya. Angkutan orang 80 liter perhari. Kendaraan roda enam angkutan umum 200 liter perhari. (DN)

LAINNYA